Sabtu, 04 September 2010

Cermin Kedermawanan Abu Bakar Ashidiq

zakat
Oleh Prof Nanat Fatah Nasir

Suatu hari, Khalifah Abu Bakar hendak berangkat berdagang. Di tengah jalan, ia bertemu dengan Umar bin Khathab. "Mau berangkat ke mana engkau, wahai Abu Bakar?" tanya Umar. "Seperti biasa, aku mau berdagang ke pasar," jawab sang khalifah.

Umar kaget mendengar jawaban itu, lalu berkata, "Engkau sekarang sudah menjadi khalifah, karena itu berhentilah berdagang dan konsentrasilah mengurus kekhalifahan." Abu Bakar lalu bertanya, "Jika tak berdagang, bagaimana aku harus menafkahi anak dan istriku?" Lalu Umar mengajak Abu Bakar untuk menemui Abu Ubaidah. Kemudian, ditetapkanlah oleh Abu Ubaidah gaji untuk khalifah Abu Bakar yang diambil dari baitul mal.

Pada suatu hari, istri Abu Bakar meminta uang untuk membeli manisan. "Wahai istriku, aku tak punya uang," kata Abu Bakar. Istrinya lalu mengusulkan untuk menyisihkan uang gaji dari baitul mal untuk membeli manisan. Abu Bakar pun menyetujuinya.

Setelah beberapa lama, uang untuk membeli manisan pun terkumpul. "Wahai Abu Bakar belikan manisan dan ini uangnya," ungkap sang istri memohon. Betapa kagetnya Abu Bakar melihat uang yang disisihkan istrinya untuk membeli manisan. "Wahai istriku, uang ini ternyata cukup banyak. Aku akan serahkan uang ini ke baitul mal, dan mulai besok kita usulkan agar gaji khalifah supaya dikurangi sebesar jumlah uang manisan yang dikumpulkan setiap hari, karena kita telah menerima gaji melebihi kecukupan sehari-hari," tutur Abu Bakar.

Sebelum wafat, Abu Bakar berwasiat kepada putrinya Aisyah. "Kembalikanlah barang-barang keperluanku yang telah diterima dari baitul mal kepada khalifah penggantiku. Sebenarnya aku tidak mau menerima gaji dari baitul mal, tetapi karena Umar memaksa aku supaya berhenti berdagang dan berkonsentrasi mengurus kekhalifahan," ujarnya berwasiat.

Abu Bakar juga meminta agar kebun yang dimilikinya diserahkan kepada khalifah penggantinya. "Itu sebagai pengganti uang yang telah aku terima dari baitul mal," kata Abu Bakar. Setelah ayahnya wafat, Aisyah menyuruh orang untuk menyampaikan wasiat ayahnya kepada Umar. Umar pun berkata, "Semoga Allah SWT merahmati ayahmu."

Kisah yang tertulis kitab fadhailul 'amal itu sarat akan makna dan pesan. Di bulan Ramadhan ini, kita dapat mengambil pelajaran dari sikap dan keteladanan Abu Bakar yang tidak rakus terhadap harta kekayaan. Meski ia adalah seorang khalifah, namun tetap memilih hidup sederhana demi menjaga amanah.

Inilah sikap keteladanan dari seorang pemimpin sejati yang perlu ditiru oleh para pemimpin bangsa kita. Perilaku pemimpin, memiliki pengaruh yang besar bagi kehidupan masyarakat. Terlebih, bangsa Indonesia memiliki karakteristik masyarakat yang paternalistik yang rakyatnya berorientasi ke atas.

Apa yang dilakukan pemimpin akan ditiru oleh rakyatnya, baik perilaku yang baik maupun yang buruk. Dengan spirit Ramadhan, maka hendaknya para pemimpin memberi teladan untuk hidup secara wajar agar tidak menimbulkan kecemburuan sosial. Wallahu 'alam.
di kutip dari : http://www.republika.co.id/berita/ensiklopedia-islam/hikmah/10/09/01/133054-cermin-kedermawanan-abu-bakar-ashidiq

cara berinvestasi di pasar modal

I. Bagaimana Cara Berinvestasi di Pasar Modal?

Sebelum berinvestasi di Pasar Modal, investor harus terlebih dahulu membuka rekening di Perusahaan Efek. Faktor-faktor yang harus diperhatikan sebelum memilih Perusahaan Efek:
(a) Jika calon investor lebih ingin berinvestasi di saham-saham yang baru ditawarkan di Pasar Perdana, pilihlah Perusahaan Efek yang aktif dalam proses Penjaminan Emisi Saham.
(b) Jika calon investor hanya memerlukan jasa yang paling mendasar dari Perusahaan Efek seperti melaksanakan perintah jual dan/atau perintah beli, pilihlan Perusahaan Efek yang dapat memberikan jasa tersebut secara cepat dan akurat.
(c) Jika calon investor memerlukan jasa tambahan seperti nasihat dan saran-saran dalam mengambil keputusan investasi, pilihlah Perusahaan Efek yang mempunyai Analis Efek dengan kualifikasi yang baik serta pengalaman yang memadai.

Investor dapat membuka rekening di Perusahaan Efek dengan cara mengisi dokumen-dokumen yang diperlukan. Secara umum, biasanya Perusahaan Efek mewajibkan investor untuk menyetorkan sejumlah dana tertentu sebagai jaminan dalam proses penyelesaian transaksi.

Untuk transaksi Saham:
Transaksi diawali dengan memberikan perintah jual dan/atau perintah beli ke Perusahaan Efek. Perintah tersebut dapat diberikan melalui telepon atau perintah secara tertulis. Perintah tersebut harus berisikan nama saham, jumlah yang akan dijual dan/atau dibeli, serta berapa harga jual dan/atau harga beli yang diinginkan.
Perintah tersebut selanjutkan akan diverifikasi oleh Perusahaan Efek yang bersangkutan.
Selanjutnya, perintah tersebut dimasukkan ke dalam sistem perdagangan di Bursa Efek.
Semua perintah jual dan/atau perintah beli dari seluruh Perusahaan Efek akan dikumpulkan di Bursa Efek dalam sistem yang disebut JATS (Jakarta Automated Trading System).

Untuk transaksi Obligasi:
Transaksi dimulai dengan penempatan kuotasi di sistem perdagangan di BES yang disebut OTC-FIS, sehingga semua kuotasi yang masuk ke dalam sistem dapat dilihat secara langsung (real time) oleh pelaku pasar lainnya.
Melalui OTC-FIS, partisipan dapat melihat kuotasi yang paling menarik bagi dirinya.
Kemudian, partisipan yang tertarik untuk membeli/menjual dapat menghubungi partisipan yang akan menjual/membeli untuk negosiasi lebih lanjut.
  di kutip dari : paninsekuritas.co.id